Minggu, 12 Februari 2012

Ikut Menanggung Kesalahan


Pengantar

Kitab Bilangan menggambarkan persiapan awal perjalanan panjang umat Israel di padang gurun sampai menjelang masuk ke tanah perjanjian di kaki gunung Sinai dan pengembaraan selama 40 (empat puluh) tahun dalam perjalanan melewati daerah-daerah padang gurun Paran, Kadesy, Edom, Amon, Bashan, Moab dan Gilead.

Umat Israel diberi hukum Allah supaya mereka menjadi umat Allah yang memiliki 'gaya hidup' yang berbeda dengan bangsa-bangsa disekitar mereka. Allah menghendaki mereka hidup sebagai umat Allah dengan menjalani kehidupan yang murni, saleh dan kudus. Di mata Allah mengetahui apa yang benar belumlah cukup, umat Allah harus melakukan apa yang benar. Salah satu bentuk tindakan yang benar adalah menepati janji atau nazar yang diucapkan. Sebagaimana Allah selalu memenuhi janji-Nya, maka umat Allah juga harus selalu menepati janjinya.

Telaah Nas

Bilangan 30:10-16 merupakan bagian dari ketetapan-ketetapan yang diperintahkan Tuhan kepada Musa tentang peran suami (terhadap isterinya) maupun ayah kepada anaknya (perempuan).

Umat Israel yang hidup dalam sistem masyarakat 'patriarkhat' (tata kekeluargaan yang sangat mementingkan garis turunan bapak/laki-laki) memberi peran yang sangat besar kepada laki-laki untuk mengambil keputusan dan menentukan suatu hal. Janji dan nazar seorang isteri dinyatakan tetap berlaku atau batal, ditentukan oleh suaminya. Jika sang suami tidak memberikan pendapat apa-apa tentang janji atau nazar isterinya maka itu tetap akan tetap berlaku, demikian pula sebaliknya.

Ini bukan masalah gender tetapi soal tanggung-jawab seorang suami sebagai kepala keluarga. Ia harus memainkan perannya dalam rangka menjaga kemurnian hidup selaku umat Allah yang harus dijalani dalam kesalehan dan kekudusan. Seorang suami dituntut untuk dapat mengarahkan isteri (dan anggota keluarganya) melakukan apa yang benar. Jika sang suami salah menyikapi janji atau nazar isterinya, ia dipandang bersalah juga oleh Allah. Ia harus ikut bertanggung-jawab karena lalai menjalankan tugasnya sebagai kepala keluarga.

Arahan Untuk Diskusi

1. Dalam masyarakat modern, peran sebagai pencari nafkah juga dilakukan oleh perempuan/isteri. Tidak jarang penghasilannya melebihi suaminya. Dalam situasi yang demikian, bagaimana seharusnya hubungan suami-isteri ditata dengan tetap melihat suami sebagai kepala keluarga?.

2. Salah satu hal yang dapat menimbulkan masalah dalam hidup rumah-tangga adalah komunikasi yang kurang berjalan dengan baik. Masing-masing mengambil langkah sendiri-sendiri tanpa diketahui oleh pasangannya. Isteri membeli barang secara kredit dengan jumlah relatif besar tanpa sepengetahuan suaminya. Suami memiliki sejumlah kartu kredit bermasalah tanpa diketahui isterinya. Ketika timbul masalah, masing-masing ikut terkena getahnya. Kemukakan pendapat saudara mengenai hal ini dan berikan solusinya.

3. Keluarga kristen harus hidup sebagai umat Allah dengan menjalani kehidupan secara murni, saleh dan kudus. Dalam hal ini, orang-tua (khususnya ayah/suami) memiliki tanggung-jawab yang besar. Hal-hal apa saja yang harus dilakukan orang-tua (khususnya suami/ayah) agar dapat menjalankan perannya untuk membina kehidupan keluarga sebagai umat Allah?.

Sabda Guna Dharma-Krida untuk Hari Rabu, 15 Februari 2012

Bacaan Alkitab Utama:

Bilangan 30:10-16
10. Jika seorang perempuan di rumah suaminya bernazar atau mengikat dirinya kepada suatu janji dengan bersumpah,
11. dan suaminya mendengarnya, tetapi tidak berkata apa-apa kepadanya dan tidak melarang dia, maka segala nazar perempuan itu akan tetap berlaku, dan setiap janji yang mengikat diri perempuan itu akan tetap berlaku juga.
12. Tetapi jika suaminya itu membatalkannya dengan tegas pada waktu mendengarnya, maka ucapan apapun yang keluar dari mulutnya, baik nazar maupun janji, tidak akan berlaku; suaminya telah membatalkannya, dan TUHAN akan mengampuni isterinya itu.
13. Setiap nazar dan setiap janji sumpah perempuan itu untuk merendahkan diri dengan berpuasa, dapat dinyatakan berlaku oleh suaminya atau dapat dibatalkan oleh suaminya.
14. Tetapi apabila suaminya sama sekali tidak berkata apa-apa kepadanya dari hari ke hari, maka dengan demikian ia telah menyatakan berlaku segala nazar isterinya atau segala ikatan janji yang menjadi hutang isterinya; ia telah menyatakannya berlaku, karena ia tidak berkata apa-apa kepadanya pada waktu mendengarnya.
15. Tetapi jika ia baru membatalkannya beberapa lama setelah didengarnya, maka ia akan menanggung akibat kesalahan isterinya."
16. Itulah ketetapan-ketetapan yang diperintahkan TUHAN kepada Musa, yakni antara seorang suami dengan isterinya, dan antara seorang ayah dengan anaknya perempuan pada waktu ia masih gadis di rumah ayahnya.

Bacaan Alkitab Lainnya:

Bacaan Alkitab Pararel:

Post: 12 Feb 2012 20:50

0 komentar:

Posting Komentar